SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Sempat kaget dan kecewa atas pemberitaan media online pihak Claro hotel klarifikasi atas kasus sengketa tanah,”(20 /11/2018).
Bahwa berita yang beredar yang melalui media Online pada hari Senin 19 November 2018, itu tidak benar adanya, dan menyesatkan.dan sebenarnya saat ini perkara tersebut dalam proses upaya hukum banding di pengadilan tinggi sulawesi selatan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan belum mempunyai keputusan yang pasti, karena masih dalam proses hukum yang berjalan.
(Foto : Dahulu Hotel Clarion, sekarang berubah nama Hotel Claro)
Anggiat Sinaga selaku general manajer Kami secara jujur kaget serta kecewa atas dan dengan putusaan majelis hakim dalam perkara ini melalui Nomor register perkara perdata : 121/Pdr.G/2018/PN.Mks di pengadilan Negeri Makassar tersebut.akan kami tetap menghormati hukum yang berlaku.
Sehingga kami melakukan upaya hukum banding dengan cara cara yang di atur oleh hukum.
Bahwa tindakan dan perbuatan Syarif ini cukup meresahkan dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.Di mana satu bulan sebelumnya penggugt ini dengan membawa kumpulan massa mencoba untuk memasang papan bicara dan melakukan tindakan eksekusi sepihak dengan cara main hakim sendiri tampa melalui mekanisme hukum dalam suatu penetapan pengadilan yang sah.
Dan atas tindakan perbuatan ini kami sudah melakukan pengaduan ke pihak kepolisian.
Kami menghimbau kepada muh. Syarif untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengikuti mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku karena sdr syarif sudah menempuh jalur hukum maka biarkan hukum yang berjalan secara otomatis sampai putusan sudah sampai inkrcaht (memiliki Putusan yang tetap) atau tidak. karena semua tindakan yang tidak sesuai hukum akan ada konsekuensinya pula secara hukum.
Dan kami tegaskan ini masih proses upaya hukum banding di pengadilan tinggi sulawesi selatan .Kami tegaskan jangan lagi ada isu -isu atau berita hoax melalui media sosial dan media-media lainnya.se akan-akan di atas perkara tersebut sudah di putuskan oleh mahkamah Agung RI karena itu jelas menyebarkan Hoax dan menyebabkan pelanggaran UU ITE yang berlaku.
Perkara tersebut di atas yang di tangani oleh ketua Hakim Yuli Efendi tidak benar bahwa sudah menpunyai keputusan pasti.karena masih di tingkat pengadilan Negeri dan serta saat ini kami menyatakan upaya hukum banding di pengadilan tinggi sulawesi selatan.Atas pemberitaan yang tersebar bahwa pihak claro adalah berita yang tidak benar dan meyesatkandan suatu pernyataan yang tidak bertanggung jawa alia Bohong “Tuturnya”
Laporan : Agen 054 MM/ Bagaskara (Mks)