SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Pada hari Selasa tanggal (15 September 2020) sekitar pukul 17.00 wita yg bertempat di Kelurahan Pompanua Kec.Ajangale Kab.Bone unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh.Riad,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor), Minggu (20/09/2020).

Pelaku yang bernama HL alias AD. Umur (21) tahun, pekerjaan tidak ada. Tinggal di Dusun Barere, Desa Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.

Dari hasil introgasi dari pihak penyidik,
Pelaku menerangkan dan menjelaskan bahwa benar telah melakukan Pencurian sepeda Motor (Curanmor) di wilayah hukum polres Bone bersama dengan temannya an. Lelaki AR (telah diamankan oleh resmob Polres Wajo) dan Lelaki DD alias DN ( telah diamankan oleh Resmob Polres Soppeng ).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara berboncengan tiga sambil mencari motor yang terparkir tanpa terkunci leher.

Setelah mendapatkan motor salah satu pelaku mengendarai motor hasil curiannya dan yang lainnya membantu mendorong motor tersebut dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Resmob Polres Wajo dan dilakukan konfrontir terhadap kedua pelaku, dan dari keterangan pelaku AR menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Bone bersama dengan rekannya an. HL alias AD dan Lelaki DD alias DN, di 3 TKP yaitu Desa Mallari Kec.Awangpone Kab.Bone 1 unit sepeda motor X Tride, dusun Nanange Desa Lattekko Kec. Awangpone 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z, dan di Desa Tawaroe Kec.Dua Boccoe Kab.Bone 1 unit sepeda motor MX – King ) dan dari Keterangan Lelaki HL alias AD melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Wajo sebanyak 4 TKP.

Sehingga Pelaku Lelaki HL alias AD diserahkan ke Polres Wajo dan pelaku AR dibawa ke Polres Bone guna proses selanjutnya .

Semua barang bukti, langsung diamankan di Polres Masing-masing antara lain :

☆ Motor YAMAHA MIO M3 Dengan Nomor Polisi : LP / 455 / VIII / 2020 / RES BONE / SPKT.Tanggal 21 Agustus 2020.

☆ Motor YAMAHA MX KING Dengan Laporan Polisi Tanggal 03 September 2020.

☆ Motor Yamaha X-tride warna abu _ abu dengan laporan polisi tanggal (30 Juli 2020).

Dan ketiga pelaku merupakan spesialist pencurian lintas kabupaten dengan MO mencari sasaran (sepeda motor) yg dalam keadaan tidakt erkunci leher (tanpa pengaman).

1. Tersangka an. HL alias AD ( diproses hukum oleh Polres Bone )

2. Tersangka an. AR ( diproses hukum oleh Polres wajo )

3. Tersangka an. DD ( diproses hukum oleh Polres Soppeng ).

Laporan : Agen Firman Liking 686/A.Acy

Editor : Agen 007 IJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here