SPIONASE-NEWS.COM,- TORUT – Ribuan massa yang tergabung siswa siswi bersama alumni SMAN 2 Rantepao dan Forum Peduli Toraja mendatangi gedung DPRD Toraja Utara dalam menyampaikan aspirasi yang berlangsung didepan Kantor DPRD Toraja Utara mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian dan Satpol PP Toraja Utara Kamis (27/9).

Demo aksi damai yang dilakukan siswa dan Siswi ini di gedung wakil rakyat diterima langsung oleh Komisi I Bidang Pendidikan DPRD Toraja Utara, dalam aspirasinya menyampaikan , bahwa bangunan sekolah SMA Negeri 2 yang mereka tempati selama 27 Tahun akan digusur.

Sekolah merupakan tempat menuntut ilmu anak-anak Toraja yang bergantung pada SMA Negeri 2 Toraja Utara. Kenapa baru sekarang digugat dan menjadikan tanah sekolah itu menjadi tanah sengketa.

Sebelumnya, mereka melakukan orasi dijalan kandiandulang Rantepao dengan membawa spanduk yang bertuliskan, “Mengusur Sekolah Kami Sama Dengan mengusur dengan Impian Kami dan Dimana Keadilan Negeri Ini , Selamatkan Sekolah Kami ” selain itu siswa-siswi juga membentangkan kain putih disepanjang jalan untuk melakukan tandatangan sebagai tanda menolak penggusuran.

Kepala sekolah SMAN 2 Rantepao, Yulius L. Bangke menuturkan, Saya secara pribadi menolak secara keras atas ancaman penggusuran SMA Negeri 2 Rantepao dan menyebut ketidakadilan yang mereka terima ini sangat meresahkan semua pihak.

Kami bersama siswa-siswi dan alumni Sekolah ini terus bergerak maju untuk mencari keadilan dinegeri ini, Ucapnya.

Hal sama, Aliansi Masyarakat Toraja Utara, Yulianus Sarira di selah selah ribuan siswa-siswi yang hadir melakukan aksi turun di jalan untuk memberi aksi damai dan simpati karena tidak ada keadilan saat ini.

Kami terus berupaya dan akan turunkan massa yang lebih besar lagi dalam melakukan aksi untuk mendorong pemerintah Toraja Utara dengan harapan mengambil langkah hukum terkait bangunan SMA Negeri 2 Rantepao yang akan digusur, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara, Neti Palin, di hadapan aksi unjuk yang dilakukan di gedung DPRD Toraja Utara menyampaikan, bahwa Perkara perdata antara ahli waris Haji Ali dan Hj Samate melawan pemerintah kabupaten Toraja Utara kini sudah memasuki tahap kasasi.

Kasasi perkara dengan objek tanah Lapangan Gembira dan Pacuan Kuda Rantepao ini sudah didaftarkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ungkapnya.

Laporan : Saldi (Torut)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here