SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang mantan pejabat publik di kediamannya karena terbukti memiliki Shabu, Rabu (19/02/2020).

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman terduga berinisial D (55 th) alamat jalan gotong royong no 01 Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang dicurigai sering menggunakan Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.

Lebih lanjut, Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.”Pada saat penggerebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu”.

Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca, ungkap AKP Ridwan, SH
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam melanggar Pasal 114 dan Pasal 112.

Laporan : Agen 054 MM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here