SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara mengadakan Sosialisasi Peraturan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang berlangsung diKantor Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Rabu (27/4/2022).

Sosialisasi PBG ini diikuti oleh tiga kecamatan yang dipusatkan dikantor Kecamatan Rantepao dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP ,Harli P didampingi PUPR bersama Camat Rantepao dihadiri oleh Camat, Lurah, Lembang.
Adapun materi dan sesi tanya-jawab diberikan oleh narasumber yang dibawakan langsung oleh DPMPTSP dan PUPR Toraja Utara tentang alur kerja Aplikasi SIMBG.
Kepala DPMPTSP Toraja Utara Harli P didepan para peserta yang hadir menjelaska , Pengurusan perizinan yang hendak dilakukan oleh masyarakat bisa dapat pelayanan tampa harus tatap muka oleh Pengawai ASN kekantor namun bisa mendapatkan pelayanan langsung melalui Aplikasi SIMPBG untuk penerbitan PBG .

” Alur kerja Aplikasi SIMBG utk penerbitan PBG yaitu Upload dukumen , Verifikasi kelengkapan dokumen TPA/TPT (dinas terkait) dan adapula untuk pengisian Retribusi ,Penyampaian SKRD ,persetujuan penerbitan PBG , penyampaian SSRD , peyerahan PBG di ( DPMPTSP )”, Ungkapnya.
Kata Harli, Sistim informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG ) adalah sistim elektronik berbasi web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB sehingga menjamin keseragaman pelayan dan standarisasi penetapan tehnis diseluruh Indonesia.
“Dirinya berharap kepada Camat, Lurah dan kepala Lembang terkait SIMBG agar untuk disosialisasikan lagi ke masyarakat yang akan membangun diwilayah kerjanya masing masing”, Tutupnya.
Laporan : Agen 027 Saldi

























