SPIONASE-NEWS.COM, MAKASSAR – Konfrensi Pers Pengumuman penetapan UMP provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di kantor gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (01/11/2019)

Dalam pengumuman penetapan UMP tersebut yang dihadiri langsung oleh empat unsur diantaranya pemerintah, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pakar, dan mengundang beberapa media dalam konfrensi Pers pagi tadi, Pukul 09.00 di ruang kantor Gubernur, Jumat (01/11/2019).

Lanjut Gubernur Sulawesi Selatan, bahwa Upah minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp. 2.860.320,- dan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2020 naik menjadi Rp. 3.103.800,- dan UMP Sulawesi selatan ini akan berlaku mula tanggal 1 januari 2020 mendatang, Jelasnya.

Prof.Dr.H.Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi selatan berharap kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini dan gubernur berharap agar pertumbuhan ekonomi kita meningkat.

Dan kita jaga kenaikan ini, bahkan kita tingkatkan lagi sehingga tidak hanya kenaikan UMP saja, bahkan seluruh perusahaan yang ada di Sulawesi selatan tumbuh positif, baik perusahaan dan karyawan dapat terjaga dengan baik sehingga kointunitas bisa berjalan dengan baik, tutup Gubernur Sulsel pada konfrensi Pers ini.

Laporan : Agen 056 M.Parhanto (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here