Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugerah Setiawan, S.H., M.H.,

DARI MEJA PEJABAT HINGGA LAPANGAN TAMBANG, KEJARI ENREKANG BEDAH TOTAL IUP 6 TAHUN TERAKHIR

SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Rentang 6 tahun perizinan tambang mineral logam di Kabupaten Enrekang kini resmi masuk bidikan hukum.

Kejaksaan Negeri Enrekang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mulai membedah habis jejak penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2018-2024. Bukan sekadar memeriksa kertas izin, korps Adhyaksa ini menyasar jantung persoalannya, kewenangan.

Langkah ini menegaskan satu sinyal keras: pengelolaan sumber daya alam di Enrekang tidak boleh lagi berjalan di ruang abu-abu.

YANG DIINCAR: KEWENANGAN HINGGA KEWAJIBAN PEMEGANG IUP

Penyelidikan Pidsus Kejari Enrekang tidak main-main. Semua mata rantai perizinan ditarik satu per satu.

Mulai dari siapa pejabat yang meneken izin, apakah ia berwenang saat itu, apakah syarat administratif dan teknis dipenuhi, hingga prosedur penerbitannya cacat atau tidak.

Lebih jauh, tim juga menyisir kesesuaian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan tata ruang, keabsahan dokumen lingkungan, hingga apakah pemegang IUP menjalankan kewajibannya kepada negara atau hanya mengeruk isi bumi.

Pertanyaan kuncinya hanya satu, Apakah IUP-IUP yang terbit selama 2018-2024 itu legal secara kewenangan, prosedur, dan substansi, atau ada penyalahgunaan kekuasaan di baliknya?

BIDIKAN KERUGIAN NEGARA

Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugerah Setiawan, S.H., M.H., menegaskan penyelidikan ini fokus mencari fakta hukum.

“Kami dalami kemungkinan adanya penyimpangan, perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara,” tegasnya.

Tim Pidsus saat ini bekerja dengan metode penyelidikan senyap tapi dalam, penelusuran dokumen, permintaan keterangan pihak terkait, hingga koordinasi intensif dengan instansi teknis pemberi rekomendasi perizinan.

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Di balik IUP, ada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika rantai izinnya bermasalah, maka yang dipertaruhkan adalah kepentingan publik, lingkungan, dan potensi penerimaan negara.

BELUM ADA TERSANGKA, TAPI PINTU PENYIDIKAN TERBUKA

Meski penyisiran sudah dimulai, Kejari Enrekang menahan diri untuk tidak menarik kesimpulan prematur.
“Proses ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Kajari.

Selamat Berkarya di Bumi Massenrempulu Kajari Enrekang sang Adyaksa Sejati

Kejaksaan memastikan akan memilah secara objektif mana ranah pelanggaran administratif dan mana yang masuk dugaan tindak pidana korupsi.

Namun garisnya sudah jelas, Jika ditemukan peristiwa pidana dan alat bukti cukup, perkara akan naik ke tahap penyidikan. Jika tidak, penyelidikan dihentikan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Tapi publik kini menunggu, Apakah penelusuran IUP Enrekang 2018-2024 ini hanya akan berakhir sebagai temuan cacat administrasi, atau justru membuka kotak pandora dugaan korupsi sumber daya alam di Bumi Massenrempulu?

Jejak dokumennya ada. Kewenangannya sedang diuji. Kini tinggal fakta hukum yang akan bicara.

Laporan : Agen 014 Wildan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here