Kondisi Pasar Pannampu dari depan, Lahan Parkir jadi lapak-lapak yang dipersewakan dan ada juga lapak yang jual ke orang lain

SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR — Wajah di Jalan Pannampu Raya, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini semakin sulit dikenali. Area yang semestinya menjadi ruang parkir dan bagian dari akses utama pasar justru dipenuhi lapak pedagang kaki lima (PKL). Sabtu (15/08/2026)

Pantauan wartawan media ini di lokasi menunjukkan, sebagian area di bagian depan pasar telah berubah fungsi menjadi tempat berjualan. Lapak-lapak PKL berdiri dan beraktivitas di kawasan yang secara fungsi seharusnya mendukung kenyamanan akses pengunjung serta kelancaran aktivitas pasar.

Kondisi ini bukan persoalan baru. Para pedagang disebut telah menempati kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Namun, lamanya keberadaan lapak tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan fungsi lahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Yang menjadi sorotan, di tengah padatnya lapak PKL di bagian depan pasar, masih ditemukan sejumlah kios di dalam area pasar yang tampak kosong atau tidak dimanfaatkan secara optimal.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa aktivitas perdagangan justru terkonsentrasi di area depan yang seharusnya menjadi ruang pendukung pasar, sementara sebagian kios di dalam pasar terlihat tidak terisi?

Dua Kepentingan yang Harus Dicarikan Jalan Tengah

Keberadaan PKL tentu tidak bisa dilihat hanya dari sisi penertiban. Di satu sisi, penataan kawasan diperlukan agar fungsi parkir, akses keluar-masuk, keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan pengunjung tetap terjaga.

Namun di sisi lain, keberadaan PKL juga menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah pengunjung bahkan mengaku keberadaan pedagang di bagian depan pasar memberikan kemudahan karena barang yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan cepat tanpa harus masuk lebih jauh ke dalam pasar.

“Kalau ada pedagang di depan, lebih mudah, dekat dan gampang kalau mau membeli sesuatu,” ujar salah seorang pengunjung kepada wartawan media ini.

Salah seorang PKL yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga berharap pemerintah tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi menghadirkan solusi yang adil bagi kami pedagang.

“Pemerintah Kota Makassar diharapkan menata kembali PKL yang ada, sehingga kawasan pasar ini bisa lebih tertata,” ujarnya.

Dengan demikian, persoalan Pasar Pannampu tidak semestinya berhenti pada wacana tertib atau tidak tertib. Ada persoalan penataan ruang, fungsi parkir, optimalisasi kios, kepentingan pedagang kecil, kenyamanan masyarakat, hingga efektivitas pengelolaan pasar yang perlu dijawab secara terbuka.

Dirut Perumda Pasar Dituntut Transparan

Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar milik Pemerintah Kota Makassar, patut memberikan penjelasan kepada publik mengenai kondisi tersebut.

Pertanyaan publik cukup jelas: apakah pemanfaatan area depan pasar sebagai tempat berjualan PKL telah memiliki dasar atau mekanisme pengelolaan yang resmi? Bagaimana status dan fungsi lahan parkir tersebut? Mengapa masih terdapat kios di dalam pasar yang tidak dimanfaatkan, sementara aktivitas perdagangan justru memenuhi area depan?

Jika memang diperlukan penataan, publik tentu berharap langkah tersebut dilakukan secara terukur, transparan, dan tidak semata-mata bersifat represif terhadap pedagang kecil.

Pemerintah dan pengelola pasar juga perlu mempertimbangkan solusi berupa penataan zonasi, optimalisasi kios yang kosong, penyediaan ruang berjualan yang layak, serta pengembalian fungsi area parkir tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.

Konfirmasi ke Direksi Perumda Pasar Belum Mendapat Tanggapan

Wartawan Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Direksi Perumda Pasar Makassar Raya melalui WhatsApp terkait kondisi PKL, penggunaan area parkir, serta langkah penataan kawasan Pasar Sentral Pannampu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Nomor telepon yang dihubungi juga dilaporkan dalam kondisi tidak aktif.

Karena itu, pertanyaan publik masih menunggu jawaban dari pihak yang berwenang, apakah kondisi tersebut memang bagian dari kebijakan penataan pasar, dibiarkan karena belum ada solusi, atau merupakan persoalan pengawasan yang belum ditangani secara serius?

Pasar bukan sekadar tempat transaksi ekonomi. Ia merupakan fasilitas publik yang harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan pedagang, pengunjung, ketertiban kawasan, serta fungsi fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Jika area parkir terus kehilangan fungsinya dan kios di dalam pasar tidak dioptimalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wajah Pasar Sentral Pannampu, tetapi juga efektivitas pengelolaan aset dan fasilitas publik milik masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direksi maupun staf Perumda Pasar Makassar Raya belum memberikan penjelasan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Perumda Pasar Makassar Raya maupun Pemerintah Kota Makassar.

Laporan : Agen 086 Ichal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here