SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Makassar dorong Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan Banding atas putusan perkara kasus Skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya, Senin (07/07/2025).

Sebagaimana diketahui, Perkara Nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) sebagai suami istri telah melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tak hanya itu, tindakan tersebut merugikan banyak pihak dan meresahkan masyarakat. Ancaman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah maksimal 5 (lima) tahun bahkan sudah sejalan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kika : Mustadir, Mira Hayati, Agus Salim, ketiga terdakwa yang divonis ringan hakim PN Makassar, ada apa..?

Namun yang tak disangka Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua Terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda.

Sekretaris Taskforce Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar, Ashari M, S.H mendorong Kejaksaan Negeri Makassar agar segera melakukan upaya banding agar keadilan hukum bisa ditegakkan sebab tindakan Terdakwa sangat merugikan berbagai pihak.

“Putusan majelis hakim tersebut sangatlah rendah. Sebab, tuntutan jaksa terkait 5 tahun penjara itu telah sesuai bahkan bisa melebihi hal tersebut. Sebab, tindakan yg dilakukan oleh terdakwa sangatlah merugikan berbagai pihak, utamanya masyarakat yg kurang mengetahui bahanyanya bahan merkuri untuk kesehatan,” pungkas Ashari.

Sementara itu Pertimbangan atas keringanan Terdakwa sehingga vonis yang dijatuhkan 10 Bulan oleh Hakim PN Makassar adalah Terdakwa sopan selama persidanagan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here