SPUONASE-NEWS.COM, BARRU – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru berdasarkan surat Nomor ; 083/PER/lll.O/B/2026 dan surat pernyataan Nomor ; 082/PER/lll.0/B/2026 membantah pernyataan Rektor Universitas Muhammadiyah Barru (UMB) yang menyebut bahwa PDM telah tiga kali mengundang atau memanggil dosen Rukayah untuk memberikan klarifikasi terkait progres akreditasi Program Studi Bimbingan Konseling, Kamis (06/08/2026).

Foto Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Barru Periode 2022-2027

Sebelumnya, dalam pemberitaan detikSulsel, Rektor Universitas Muhammadiyah Barru menyatakan bahwa pihak universitas bersama Badan Pembina Harian (BPH) dan PDM Barru telah beberapa kali mengupayakan klarifikasi kepada Rukayah. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Rukayah tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai proses akreditasi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PDM Barru, Tajuddin, S.Pd., M.Pd.I, menegaskan bahwa PDM Barru tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan kepada Rukayah sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan Rektor UMB.

Melalui keterangan yang disampaikan via WhatsApp, Tajuddin mengatakan:

“Saya, Tajuddin, selaku Sekretaris PDM Barru, tidak pernah membuat surat kepada dua belah pihak, baik kepada Rektor UNMUH Barru maupun kepada Ibu Rukayah. PDM cuma menyurat ke PWM untuk dimediasi. Demikian kami sampaikan.”

Dengan demikian, PDM Barru membantah klaim yang menyebut organisasi tersebut telah tiga kali mengundang atau memanggil Rukayah untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Tajuddin, langkah yang ditempuh PDM Barru dalam persoalan tersebut bukanlah melakukan pemanggilan terhadap para pihak, melainkan mengajukan surat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan agar proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi.

Hingga berita ini ditulis, terdapat perbedaan keterangan antara pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Barru dan PDM Barru terkait keterlibatan PDM dalam proses pemanggilan Rukayah. Pihak rektorat menyampaikan bahwa PDM ikut melakukan upaya pemanggilan, sementara PDM melalui sekretarisnya menyatakan tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan dan hanya mengajukan permohonan mediasi kepada PWM Sulawesi Selatan.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan atau dokumen tambahan dari pihak-pihak terkait.

Laporan : Agen 090 Haedir / Agen 091 M. Rijal