SPIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Badan Legislasi (BALEG) DPR -RI bersama Pemerintah dan DPD telah menyetujui draf revisi Undang-undang Pilkada atau Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU) yang kemudian disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 1 Panitia Kerja (PANJA) RUU Pilkada yang digelar sore ini. Rabu (21/08/2024).
RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan Kepala Daerah Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Muh.Alfian Hatta Mahasiswa mewakili mahasiswa asal Makassar yang juga menjabat sebagai Menteri Kominfo Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UMI angkat bicara, bahwa Rancangan Undang-undang ini dinilai sebagai konsep untuk menerapkan dinasti politik, ia juga menerangkan bahwa daulat rakyat tak akan terwujud hanya karena ungkapan romantik-retorik semata, tegasnya.
Kelengahan rakyat memilih pengelola kekuasaan negara akan berakibat rakyat menuai derita dan sengsara selama ini, jelasnya lagi.
Derajat kemuliaan suara rakyat dijunjung tinggi setara kuasa ilahia rakyat yang diusung sedemikian tinggi dipercayakan kepada para wakil rakyat dan penguasa negara yang lain.
Rakyat mengganjar mereka Martabat, Kehormatan, dan otoritas politik agar kekuasaan dikelola guna mewujudkan kesejahteraan bersama mendasar pada 5 Butir Pancasila. Rakyat mempertaruhkan nasib dan masa depannya kepada mereka.
Lantas mengapa garuda kini tunduk pada istana yang mana harusnya pada rakyat, hingga kini praktik demokrasi di Indonesia semakin rapuh? Ucap Muh. Alfian menutup obrolannya.
Laporan : Agen 009 Bagas PM