
SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pemerintah Daerah menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut sosialisasi Surat Edaran Bupati Enrekang tentang Pelaksanaan Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Senin (27/07/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS guna mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh beberapa pengurus UPZ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait implementasi Surat Edaran Bupati, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan penghimpunan ZIS agar berjalan lebih efektif, tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Enrekang dr.H.Siswandi Mazmur,M.Kes, menegaskan bahwa zakat bukan hanya merupakan kewajiban syariat bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, optimalisasi penghimpunan zakat melalui UPZ menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas manfaat dana umat agar dapat disalurkan secara tepat sasaran, jelasnya.
Pelaksanaan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat.
Melalui Surat Edaran Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten Enrekang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dukungan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kesadaran ASN maupun masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi sehingga penghimpunan dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara optimal.
Dana ZIS yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Enrekang selanjutnya akan dikelola dan disalurkan melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan, dakwah, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Rapat koordinasi yang dihadiri pengurus teras Baznas Kabupaten Enrekang, menjadi momentum untuk memperkuat peran UPZ sebagai ujung tombak penghimpunan zakat di setiap perangkat daerah. Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Enrekang, BAZNAS, dan seluruh UPZ diharapkan mampu menghadirkan gerakan zakat yang semakin kuat, terorganisasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan BAZNAS, pengelolaan zakat di Kabupaten Enrekang diharapkan semakin efektif dalam mendukung pembangunan sosial, memperkuat semangat kepedulian, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan.l, Ungkapnya.
Laporan : Agen 015 Alfin Ekg

























