SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Hiruk pikuk dan ribut-ribut perseteruan di dua kubu Partai Berkarya dengan adanya pemberitaan di beberapa media tentang kemenangan gugatan PTUN Tommy Suharto kepada Kementerian Hukum & HAM atas SK Partai Berkarya Pimpinan Muhdi PR, membuat Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah, SH, MH angkat bicara, Sabtu (20/02/2021).

Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah, Ketua Bidang Hukum Partai Berkarya

Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah menyampaikan kepada media dalam pesan Press Release Partai Berkarya ke media ini, mengatakan bahwa seperti yang sudah disampaikan Ketua Umum Partai Berkarya (Beringin Karya) Mayjend TNI. Muchdi Purwopranjono, “Sehubungan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari selasa 16 Februari 2021 pada perkara nomor 182/G/2020/PTUN.JKT mengabulkan gugatan Penggugat dimana DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) sebagai tergugat II Intervensi : SK Kemenhukam RI Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 tentang tentang pengesahan perubahan susunan Pengurus AD/ART Partai Berkarya periode 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Dengan ini dinyatakan bahwa proses-proses yag dijalani mulai dari persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) hingga pelaksanaanya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan dengan bersandar pada aturan main organisasi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya dan pengaturan perundang undangan yang berlaku. Dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK Tersebut di atas.

Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas dua (2) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dan mengajukan upaya “Banding” atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Berdasarkan hal diatas, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dan SK Kemenkumham RI Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 diatas tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai.

Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah sebagai ketua bidang hukum Partai Berkarya (Beringin Karya) menekankan kepada DPW Partai Berkarya yang sudah tidak tercatat didalam system informasi partai politik di KPU RI baik yang di KPUD untuk tidak melakukan pengancaman- pengancaman kepada DPRD yang sedang bertugas.

Karena sebelum lembaga peradilan memutuskan In Kracht Van Gewijsde maka kepengurusan masih tetap sesuai dengan SK yang di keluarkan Menkumham RI yaitu SK nomor Nomor : M.HH-16. AH.11.01 Tahun 2020 sebagai SK terakhir yang dikeluarkan Menkkmham RI”, pungkasnya.

Selebihnya Gunthar Henri Gamal Bachroemsjah memberikan pesan kepada anggota DPRD yang bertugas di daerah untuk tidak ragu-ragu mengkomunikasikan ke DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) jika ada hal-hal yang harus diluruskan, jelasnya.

Laporan : Agen 001 ArG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here