SPIONASE-NEWS.COM, – ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Polda Aceh untuk memeriksa pemilik galian C yang diduga ilegal di Desa Blang Pante kecamatan Paya Bakong kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh.

Hal itu terkait laporan warga masyarakat kecamatan Paya Bakong kepada YARA yang lahan perkebunannya amblas akibat pengerukan galian C di desa Blang Pante.
Hal tersebut disampaikan ketua YARA perwakilan Aceh Utara Muhammad Abubakar, Minggu (30/09/2018) kepada media Aceh dalam rilisnya yang menyebutkan, bahwa akibat dari tambang galian C yang diduga ilegal, berdasarkan Surat Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Aceh Utara No 660/34 sifatnya penting kepada Keuchik Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong yang diduga selaku pemilik tambang galian C ilegal (milik gampong / saudara Abu Bakar.
YARA menilai Dinas terkait dan oknum penegak hukum di Aceh Utara diduga ikut bermain dalam melegalkan tambang galian C ilegal di Gampong Blang Pante. Kalau hai ini di biarkan berlarut larut bukan hanya kebun warga yang akan menjadi korban, salah satu bangunan milik pemerintah yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu bendungan Alue Ubai akan ambruk akibat terkikis air efek dari pengambilan tambang galian C.
Maka dari itu kita minta Polda Aceh agar bertindak cepat untuk segera menindak pemilik tambang galian C yang menyalahi aturan sesuai dengan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012.
Laporan : Agen mti ( Aceh)
























