

SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Dunia pendidikan tinggi Muhammadiyah di Sulawesi Selatan tercoreng. Seorang dosen berprestasi Universitas Muhammadiyah Barru [Unmuh Barru] dengan inisial RK diberhentikan secara sepihak oleh Rektor, melalui SK BPH Nomor: 602-BPH/KEP/III.3.AU/D/2026 dan SK Rektor Nomor: 603/KEP/III.3.AU/D/2026 tentang pemberhentian dosen tetap dan Ketua Program Studi. Jum’at (31/07/2026).
Keputusan ini dinilai janggal, tidak berkeadilan, dan menjadi preseden buruk bagi dunia akademik. Pasalnya, sanksi terberat justru dijatuhkan kepada dosen yang berupaya menegakkan kedisiplinan dan aturan kampus, bukan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Bermula dari Teguran Disiplin, Berujung Pemecatan
Kasus ini bermula dari tindakan profesional Ibu RK selaku Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling [BK] yang menegur mahasiswa yang tidak mematuhi tata tertib berpakaian di lingkungan kampus. Teguran tersebut bahkan ditujukan kepada mahasiswa yang merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah [IMM].
Ironisnya, upaya penegakan disiplin itu justru memicu reaksi kemarahan dari oknum tertentu yang disampaikan secara terbuka di hadapan umum.
Setelah itu, Ibu RK dituduh secara sepihak tanpa alat bukti yang sah. Ia dituduh mempengaruhi mahasiswa untuk melaporkan dugaan pungutan liar dan dituduh mencemari nama baik Amal Usaha Muhammadiyah.[Pungli]
Pembelaan Diabaikan, Hak Dicabut Sepihak
Atas tuduhan tersebut, Ibu RK telah menempuh jalur prosedural. Ia menyampaikan surat pembelaan diri dan laporan fakta secara resmi kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, serta memohon dilakukan pemeriksaan yang adil dan objektif.
Dalam pembelaannya, ia menjelaskan sejumlah fakta, antara lain pengambilalihan Tim Borang Akreditasi Prodi tanpa musyawarah, akses aplikasi LAMDIK yang bukan menjadi kewenangannya, serta beban kerja tridharma yang tidak berimbang.
Namun, tanpa pemeriksaan dua arah yang objektif dan tanpa mendengar pembelaan secara utuh, Badan Pengurus Harian [BPH] Unmuh Barru tetap menetapkan keputusan pemecatan. Keputusan itu mencabut seluruh hak kepegawaian dan amanah jabatan yang diembannya, termasuk sebagai Ketua Prodi BK.
Rekam Jejak Mentereng yang Terabaikan
Pemecatan ini sangat disayangkan, mengingat rekam jejak pengabdian Ibu RK yang tidak diragukan:
Dosen produktif dengan rekam jejak penelitian dan publikasi ilmiah yang konsisten;
Baru saja lolos seleksi penelitian bergengsi skema BIMA tingkat nasional tahun 2026;
Mengemban amanah akademik dan persyarikatan dengan integritas tinggi, sebagai Ketua Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah [PDNA] Kabupaten Barru;
Merupakan satu-satunya kader asli daerah Barru yang mengabdi di Unmuh Barru.
Cederai Prinsip Muhammadiyah dan Guncang Kepercayaan Publik
Tindakan pemecatan ini dinilai telah mencederai prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah: Amar Ma’ruf Nahi Munkar, musyawarah, dan tegaknya keadilan.
Jika dosen yang berani menegakkan aturan justru dikorbankan, maka dampaknya sangat serius:
Sivitas akademika akan takut bersuara melihat ketidakberesan di kampus;
Mekanisme keadilan organisasi terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hanya berpihak pada kekuasaan;
Kepercayaan masyarakat terhadap integritas Amal Usaha Pendidikan Muhammadiyah perlahan terkikis.
Oleh karena itu, masyarakat akademik dan kader persyarikatan mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Majelis Diktilitbang untuk segera turun tangan, meninjau ulang kedua SK pemberhentian tersebut, melakukan investigasi terbuka, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat Ibu RK sebagai pendidik dan dosen terbaik di kampus Unmuh Kabupaten Barru.
Laporan : Agen 090 Haedir/ Agen 091 M. Rijal

























